Pembunuh Nelayan di Kota Pasuruan Diringkus, Ternyata Tetangga Sendiri
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 16 Agu 2022 11:14 WIB
Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang tak lain tetangga korban.
Korban adalah Saki (60). Setelah ditikam, dia ditemukan tewas di kampungnya, Jalan S Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).
Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8) dini hari kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti (kanan) menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap nelayan
Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Simokerto Surabaya, Polisi: Kaitan Asmara
"Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati," tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-48739-pembunuh-nelayan-di-kota-pasuruan-diringkus-ternyata-tetangga-sendiri