Kamis, 18 Jun 2026 18:59 WIB

Restoratve Juctice, Pelaku Penganiayaan di Kota Batu Dibebaskan, Ini Alasannya

Kejari Kota Batu pertemukan kedua pihak yang berseteru. (Foto: Kejari Batu to jatimnow.com)
Kejari Kota Batu pertemukan kedua pihak yang berseteru. (Foto: Kejari Batu to jatimnow.com)

Kota Batu - Seorang pelaku penganiayaan di Kota Batu dibebaskan melalui kebijakan Restorative Justice (RJ) lantaran menjadi tulang punggung dan menanggung hidup satu orang anak bersama istrinya.

Diketahui tersangka bebas tersebut bernama Dwi Fitakul Nurhuda yang dijerat perkara pidana pasal 351 KUHP, usai melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Ini merupakan upaya restorative justice pertama kali yang dilakukan Kejari Batu dan sudah dilakukan pembebasan sejak tanggal 10 Agustus kemarin. Pertimbangan ini kita lakukan mengingat kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan," kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, Jumat (12/8/2022).

Secara singkat Edi menerangkan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

''Anaknya juga sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga. Tak lama berselang Bapak Kejari Batu mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka. Jaksa juga berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan tersebut," tambahnya.

Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu. Kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak. Kemudian Kejari Batu mengajukan permohonan Restorative Justice ke Kejati Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan restotative justice.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

"Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, bahwa tersangka belum pernah berurusan dengan hukum hingga pertimbangan sosiologis. Maka atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari memutuskan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.