Minggu, 14 Jun 2026 11:26 WIB

507 Narapidana di Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Suasana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Suasana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Tercatat ada 645 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung. 507 Narapidana di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Mereka dianggap layak mendapatkan potongan masa tahanan karena mematuhi peraturan selama berada di dalam lapas serta tidak membuat keonaran. Pengusulan remisi dilakukan setiap tahun saat perayaan hari besar negara atau keagamaan.

"Yang kami usulkan untuk remisi kali ini ada 507 napi, itu napi pidana umum dan narkoba dari 645 napi di dalam Lapas. Sisanya belum dapat karena belum memenuhi syarat," Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi, Selasa (09/08/2022).

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat. Yakni, sudah menjalani hukuman pidananya minimal 6 bulan dan tidak berbuat onar atau keributan dan pelanggaran selama 6 bulan terakhir. Tidak ada narapidana kasus korupsi maupun kasus terorisme yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini.

"Untuk 6 napi korupsi yang ada di sini belum memenuhi syarat semua untuk diajukan mendapat remisi karena belum membayar denda. Kalau yang napi terorisme itu karena belum mau mengakui NKRI," terangnya.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan aturan soal remisi yang telah diperbarui. Jadi narapidana kasus narkoba dengan sanksi hukuman tinggi bisa diusulkan mendapatkan remisi tanpa harus menjalani persyaratan sepertiga masa hukuman atau menjadi justice collaborator.

"Itu salah satu alasannya karena penerapan Permen nomor 3. Jadi napi narkoba tidak harus menjalani dulu sepertiga masa hukumannya dan tidak harus jadi justice colabollator dulu untuk dapat remisi, ini napi narkoba yang hukumannya tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.