Kamis, 11 Jun 2026 15:05 WIB

Mengingatkan Gaes! Begini Aturan Pemasangan dan Larangan Bendera Merah Putih

  • Penulis :
  • | Senin, 08 Agu 2022 07:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Pemasangan bendera Merah Putih merupakan sebuah keharusan saat Hari Kemerdekaan Indonesia. Tak terkecuali pada perayaan HUT ke-77 RI.

Pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan di berbagai tempat. Antara lain di depan rumah, instansi, sepanjang jalan dan tempat lainnya. Tapi sudah tahukah Anda bahwa pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh sembarang dan ada aturannya?

Baca Juga: Aneka Lomba Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Bersama PSI Surabaya

Aturan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera Merah Putih.

Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar:

- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Dalam rangka pengibaran di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

- Selain pengibaran setiap 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: HUT ke-80 RI, TPS Tumbuhkan Kebanggaan dan Semangat Positif

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Ada sejumlah larangan dan tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Seperti diatur dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

- Menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Ratusan Ojol Surabaya Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI Bersama PSI, Semangat Kebangsaan Berkobar!

- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.