Kamis, 18 Jun 2026 11:56 WIB

Polisi Jemput Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Korban Covid-19 di Jember

Sejumlah anggota polisi dari Polres Jember mendatangi rumah MD, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19 (Foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)
Sejumlah anggota polisi dari Polres Jember mendatangi rumah MD, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19 (Foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)

Jember - Sejumlah anggota Satreskrim Polres Jember mendatangi rumah MD, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman korban Covid-19, di kawasan Perumahan Milenia, Kaliwates, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kanit Tipikor Satreskirm Polres Jember, Ipda Dwi Sugianto, kedatangannya dan tim itu untuk menjemput tersangka MD, eks Kepala BPBD setempat. Sebab tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Kami melakukan upaya penjemputan. Orang-orang di dalam rumah (MD) masih belum merespon," terang Dwi.

Hingga pukul 17.58 WIB, Dwi dan timnya, didampingi anggota berseragam dinas masih berada di sekitar rumah MD.

Dia menyebut bahwa MD memang tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik, yaitu pada 29 Juli, dan 3 Agustus 2022.

Sementara Kuasa Hukum MD, Juliatmoko mengatakan bahwa tidak ada jemput paksa. Namun ini kedatangan polisi itu hanya untuk melakukan silahturahmi.

"Tidak ada jemput paksa mas, hanya silahturahmi dan menanyakan kapan bisa hadir ke mapolres," tegasnya.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

Juliatmoko menambahkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi penjadwalan kepada polisi.

"Nanti. Untuk jadwal pastinya kami belum bisa informasikan saat ini," tandasnya.

Penetapan MD sendiri sebagai tersangka itu menyusul mantan anak buahnya yang terlebih dahulu menjadi tersangka, yaitu Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Kedua orang tersebut diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena memotong honor kepada ratusan orang petugas pemakaman. Karena sebelumnya, MD pernah menjabat Plt Kepala BPBD Jember.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas jeratan itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.