Kamis, 18 Jun 2026 01:45 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Kerja di PG Djombang Baru

Mesin crane yang disita dari PG Djombang Baru disita jadi barang bukti (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Mesin crane yang disita dari PG Djombang Baru disita jadi barang bukti (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan kerja di PG Djombang Baru, yang menewaskan A (43), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti, penyidik menetapkan S, asisten manager tebang angkut muat PG Djombang Baru sebagai tersangka.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Kami tetapkan asisten manager tebang angkut muat sebagai tersangka Pasal 359 KUHP, terhadap kejadian meninggal dunia di PG Djombang Baru. Dan kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka besok," ungkap Giadi, Selasa (2/8/2022).

Menurut Giadi temuan awal dari pemeriksaan dan gelar perkara pada tersangka pertama yakni N (37) warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang, ditemukan fakta baru. Dimana S ini mempunyai kewenangan untuk melarang N menjalankan crane.

"Temuan awal kami adalah yang bersangkutan bisa melarang tersangka awal yang merupakan operator crane, untuk tidak melakukan atau melakukan N sebagai operator. Namun tersangka S ini tidak melakukan," bebernya.

"Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) juga menimbulkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," sambung Giadi.

Giadi menambahkan, untuk menjadi operator crane, seseorang harus memiliki keahlian dan lisensi.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

"Sedangkan tersangka pertama ini buruh trans loading. Tapi dia belajar otodidak dan tentunya atas izin," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka N, diketahui jika ia bekerja di PG Djombang Baru dengan status buruh trans loading.

"Dia berada di tempat itu kan karena ACC dari pimpinan. Seandainya orang yang mempunyai kewenangan itu tidak memberikan izin pada N, maka dia tidak akan berada di situ. Nah yang mengeluarkan ACC ini kan asisten manager ini," beber dia.

Baca Juga: Kandang Ayam di Malang Roboh, 2 Pekerja Tewas Tertimpa Struktur Bangunan

Giadi menyebut, dari pemeriksaan tersangka N, setelah bekerja sebagai buruh trans loading, beberapa bulan kemudian bertugas sebagai operator crane.

"Di musim ini, karena menurut keterangan tersangka N, operator yang punya lisensi ada, tapi meninggal, makanya digantikan dengan tersangka N," pungkasnya.

Kecelakaan kerja itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi awalnya menetapkan satu orang tersangka, yaitu N.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.