Kamis, 18 Jun 2026 03:08 WIB

Kuasa Hukum Mas Bechi Berharap Eksepsi Dikabulkan: Agar Jujur, Tanpa Rekayasa

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 01 Agu 2022 22:11 WIB
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online beberapa waktu lalu (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online beberapa waktu lalu (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi.

Replik itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan santri dengan terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Ada tiga poin krusial yang harus dia sampaikan terkait dengan eksepsi terdakwa. Pertama terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan untuk pemindahan sidang dengan berdasarkan beberapa hal kondisifitas dan keamanan di Jombang," jelas JPU, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Menurut Tengku, hal itu juga sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang yang merekomendasikan pemindahan lokasi sidang, yang kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.

Kemudian keberatan yang kedua, yakni terkait tidak cermat, tidak lengkapnya dakwaan sebagaimana yang dibicarakan di Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara. Begitu pun keberatan ketiga juga hampir sama, yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat hukum," paparnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara Kuasa Hukum Mas Bechi, Riyadi Slamet mengaku bahwa pihaknya menghormati jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Pihaknya juga meyakini bahwa secara materi, sebenarnya adalah hal yang berat melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Namun karena desakan luar, maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan.

"Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi, dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup-tutupi dengan argumentasi hukum lainnya," ungkap Riyadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Menurut Riyadi, kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini. Kita berharap agar eksepsi dikabulkan agar semua berjalan jujur dan terbuka tanpa ada rekayasa," ujarnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.