Selasa, 23 Jun 2026 04:54 WIB

Hajar Pemuda Hingga Rahangnya Patah, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - SY (39) dan RP (18), asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mereka usai melakukan penganiayaan pada dua orang warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo.

Korban penganiayaan kedua tersangka ini adalah S (57) dan V (24). Keduanya warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Jombang. Keduanya dianiaya para tersangka di area parkiran stadion Jombang, pada 17 Juli 2022, sekitar pukul 1.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Warga Sidotopo Jadi Korban Dugaan Perampasan dan Penganiayaan Saat HUT Persebaya

Akibat aksi beringas kedua pelaku, salah satu korban penganiayaan mengalami patah rahang, dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tanggal 17 Juli 2022, tersangka ini mengaku, para korban ini tengah melakukan pemukulan terhadap kerabatnya. Namun, hak itu tidak bisa dibuktikan.

"Kemudian yang bersangkutan (tersangka) membalas, memukuli dua orang korban," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, saat pres rilis, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Lebih lanjut Giadi mengatakan akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka pada korban, satu orang korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan.

"Korban yang pertama luka memar. Dan yang kedua patah rahang. Yang kami sayangkan yang patah rahang sampai sekarang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Kediri," bebernya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Atas perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polres Jombang. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 huruf e KUHP.

"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Giadi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.