Senin, 22 Jun 2026 20:31 WIB

Kredit Macet BPR Kota Kediri Rp1 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf didampingi jajaran saat rilis di kantor Kejari Kota Sidoarjo. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf didampingi jajaran saat rilis di kantor Kejari Kota Sidoarjo. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kredit macet di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri. Mereka, dua oknum pegawai BPR account officer (AO) YS dan AM serta dua nasabah, ES dan CA.

Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, keempat tersangka bersama-sama melakukan penyimpangan penyaluran kredit BPR Kota Kediri di tahun 2016 yang membuat negara mengalami kerugian Rp1 miliar.

Baca Juga: Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

"Untuk sementara yang cukup alat bukti ada empat orang tersangka," kata Novika, Jumat (22/7/2022).

Novika menyebut, dalam praktiknya tersangka CA meminjam uang sebesar Rp600 juta dan ES Rp400 juta melalui AO YS dan AM. Dalam pengajuan itu, keduanya memalsukan data pribadi. Bekerja sebagai sopir, mereka memanipulasi data menjadi pemilik perusahaan.

Sedangkan kedua AO meloloskan pengajuan kredit tersebut, tanpa pengecekan lebih lanjut. Kuat dugaan, keempatnya bersekongkol dalam penyaluran kredit dengan total nilai mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Munas-Konbes NU Dibuka Malam Ini, Presiden Prabowo Hadir Saat Penutupan

Setelah kredit cair, kedua debitur CA dan ES hanya melakukan 7 kali pembayaran angsuran. Selebihnya kredit itu mengalami macet.

"Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali bayar angsuran dan tidak melanjutkan kewajibannya. Sehingga BPR mengalami kerugian negara Rp1 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali mengatakan, kedua debitur tidak mengantongi kemampuan bayar tetapi diloloskan. Nyatanya, sebagai sopir, debitur harus mengangsur sebesar Rp14-19 juta per bulan, padahal gajinya hanya Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Seharusnya minimal mereka memiliki penghasilan Rp25 juta untuk kebutuhan dan lain-lain," terang Nur Ngali.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kejaksaan belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui nilai kerugiaan negara yang timbul akibat kasus ini.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.