Preman Viral Pengancam Ibu dan Anak Warga Wagir Malang Ditangkap di Blitar
- Penulis : Rizal Adhi Pratama
- | Kamis, 21 Jul 2022 13:39 WIB
Malang - Agus Haryanto (33) warga Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diringkus polisi.
Agus beberapa hari lalu viral lantaran melakukan aksi premanisme dengan mengancam seorang ibu bernama Yulia Nuril Hamida (30) dan 2 anaknya di dalam mobil.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menceritakan kronologis kejadian yang terjadi pada Sabtu (16/7/2022) lalu. Saat itu, Yulia bersama kedua anaknya melintas di Jalan Lemahduwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Karena memang lalu lintas cukup padat, kendaraan mobil yang dikendarai seorang ibu dan 2 anak itu berhenti dan memperlambat jalan. Kemudian di belakang ada kendaraan yang dikendarai Agus Haryanto dan seorang temannya, mereka nampaknya kesal kemudian mendahului mobil itu dan meminta mobil itu berhenti, dihadang. Kemudian melakukan pemukulan terhadap badan mobil dan memaki orang-orang yang ada di dalamnya," terang Ferli saat pers rilis di Mapolres Malang pada Kamis (21/7/2022).
Kejadian ini menjadi viral di media sosial pada Senin (18/7/2022), kemudian korban yabg ternyata juga istri anggota kepolisian ini melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wagir.
"Atas kejadian tersebut, tim melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Blitar pada Rabu dini hari (20/7/2022). Selanjutnya dibawa ke Polres Malang," bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ferli menuturkan dari keterangan beberapa saksikan ternyata pelaku sering melakukan keonaran di Kecamatan Wagir.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Pelaku juga seorang residivis kasus penadahan tahun 2013. Dan pagi ini masyarakat juga melaporkan pelaku ini pada Polsek Wagir terkait kasus penganiayaan," ungkapnya.
"Akhirnya kita tingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan. Kita tetapkan tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Beberapa barang bukti sudah diamankan Polres Malang termasuk pakaian pelaku saat melakukan aksinya. Termasuk mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Untuk kawannya yang mengendarai kendaraan juga turut diamankan. Tapi belum bisa ditingkatkan ke penyidikan, karena unsur perbuatan melawan hukumnya belum terpenuhi," katanya.
Terakhir, Ferli mengimbau kepada masyarakat yang mendapat ancaman atau mencoba melakukan ancaman kekerasan, tolong segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat.
Editor : Zaki Zubaidi