Minggu, 21 Jun 2026 03:03 WIB

Kejari Lamongan Blender Sabu dan Ganja, Lalu Hancurkan Ponsel hingga Bakar Rokok

Suasana pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Suasana pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti sejumlah tindak kejahatan. Barang bukti tersebut dari perkara yang disidangkan periode November 2021-Juni 2022 dan bersifat inkrah.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Dyah membeberkan, pemusnahan barang bukti didapat dari 48 perkara. Rinciannya, narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 unit dari 45 perkara, dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara. Lalu timbangan digital 5 unit dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Selama periode tersebut, perkara di Lamogan didominasi narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antarperguruan silat," sebutnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mempertimbangkan putusan persidangan yang menetapkan 48 kasus telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," terangnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.