Sabtu, 20 Jun 2026 04:07 WIB

2 Maling Motor Asal Pandanwangi Jombang Diringkus Usai Beraksi di 18 TKP

Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertunduk usai diamankan polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertunduk usai diamankan polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Sepak terjang 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berakhir. Yakni, Ifan (21) dan Eki (25). Sebelum diringkus polisi, mereka setidaknya sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka ada dua orang. Mereka modusnya menggunakan sistem hunting. Jadi patroli melihat lihat kelemahan dari pengguna motor," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Saat mendapati sepeda motor calon korban yang dalam keadaan tidak terkunci dan kondisi sepi, kedua tersangka mulai menjalankan aksinya. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Jombang.

"Mereka melakukan upaya paksa dengan mematahkan stang atau langsung mengambil dengan menggunakan kunci T. Tersangka telah melakukan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar di seluruh Kecamatan Jombang," tegasnya.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami korban-korban yang belum melaporkan.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

"Kami amankan dua motor dan ada 4 LP (laporan polisi)," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil pencurian. Salah satunya motor Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang dipakai tersangka. Beberapa sepeda motor sudah dijual tersangka.

"18 Sepeda motor dijual tersangka ke beberapa daerah, di antaranya Madura. Penadahnya masih dalam pengejaran," katanya.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.