Jumat, 12 Jun 2026 19:23 WIB

Modus Ajak Main, Pria di Kediri Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

Kediri - Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh BS (47) warga Kecamatan Gurah.

BS kini telah berhasil diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, atas laporan salah satu orang tua korban.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kasie Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, tersangka pelaku ditangkap petugas unit PPA bersama Polsek Gurah di rumahnya, pada Jumat (8/7/2022). Di hadapan polisi pelaku mengaku aksi itu telah dilakukan terhadap tiga orang yang merupakan tetangganya.

"Pelaku diamankan di rumahnya," kata Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).

Iptu Uji Langgeng menambahkan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Kejadian kedua terjadi pada awal Juli. Saat itu korban kedua dan ketiga saat bermain dipanggil dan diajak ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

Murka saat mendengar pengakuan korban, salah satu orang tua melaporkan peristiwa ini ke polisi.

"Korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor," kata Iptu Uji Langgeng.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Saat ini, lanjut Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul  sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," paparnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.