Rabu, 17 Jun 2026 20:47 WIB

Timbulkan Bau Busuk, Pabrik Pengolahan Daging di Denanyar Jombang Belum Berizin

Satpol PP Kabupaten Jombang saat mendatangi pabrik pengolahan daging yang belum memiliki izin.(Foto: Elok Aprianto)
Satpol PP Kabupaten Jombang saat mendatangi pabrik pengolahan daging yang belum memiliki izin.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Pabrik pengolahan daging di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, banyak dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau busuk. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang memastikan pabrik tersebut belum memiliki izin.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengaku pihaknya belum menerima berkas pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) pabrik pengolah daging ayam di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar. Jadi ia memastikan bangunan yang berdiri dan sudah beroperasi tersebut belum memiliki izin.

Baca Juga: Pemkab Jombang, Nganjuk dan Kediri Lobi Pusat Terkait Rencana Flyover Mengkreng

"Sampai hari ini belum ada berkas pengajuan PBG," ujar Bayu, Rabu (6/7/2022).

Dikatakan Bayu, pada akhir 2021 ada permohonan pengajuan PBG. Akan tetapi berkas dikembalikan karena ada syarat yang belum dilengkapi pihak pemohon. Sehingga Dinas PUPR belum mengeluarkan rekomendasi apapun.

"Sekitar Desember 2021 ada pengajuan PBG atas nama Ibrahim Attamimi. Saya lupa apa yang kurang kemarin. Tapi yang jelas dokumen dikembalikan," tegasnya.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Untuk mendapat rekomendasi PBG ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada master plan, struktur bangunan dan lain sebagainya. Persyaratan itulah yang tidak dipenuhi pemohon.

"Kemungkinan salah satu itu ada yang kurang. Ini yang membedakan IMB dan PBG. Kalau PBG membangun dulu baru mengurus izin, tidak ada masalah," pungkas Bayu.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jombang mendatangi pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar. Kedatangan aparat penegak perda berkaitan dengan pengecekan dokumen perizinan tempat usaha. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak pemilik pabrik tidak di lokasi. Jadi Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap pemilik pabrik.

”Untuk izin memang belum ada sama sekali. Kami panggil untuk klarifikasi dokumen perizinannya,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Didit Budi Santoso.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.