Suami yang Tega Tusuk Istri dan Anak di Wagir Malang Menyerahkan Diri
- Penulis : Rizal Adhi Pratama
- | Minggu, 03 Jul 2022 17:42 WIB
Malang - Pelaku penusukan terhadap istri dan anak kandungnya, BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menjadi buronan polisi.
BFY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, LU (39) dan anaknya, IF (21) mengalami luka cukup parah, Selasa (28/6/2022) lalu.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, BFY menyerahkan diri karena ketakutan dan terusik lantaran dirinya diburu polisi. BFY menyerahkan diri ke Mapolsek Wagir sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu kemarin dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.
"Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi sadis itu karena sakit hati akan diceraikan oleh istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku," jelas Ferli.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,
"Ia juga akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-47057-suami-yang-tega-tusuk-istri-dan-anak-di-wagir-malang-menyerahkan-diri