Sabtu, 13 Jun 2026 00:21 WIB

Emosi Diklakson di Jalan, Pria di Surabaya ini Ayunkan Pedang

  • Penulis :
  • | Sabtu, 14 Jul 2018 18:20 WIB
Tersangka Moch Talha.
Tersangka Moch Talha.

jatimnow.com - Warga dan pengendara kendaraan di Jalan Bronggalan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (13/7/2018) malam gempar. Seorang pria mengayun-ayunkan pedang dan menganiaya pengendara motor di sana.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Pria yang membawa pedang itu diketahui bernama Moch Talha (45), warga Jalan Kapasari Pedukuhan V/10, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sedangkan pria yang dianiayanya adalah HenCe Tjia (53) warga Bratang Gede VI-G/15-A Surabaya.

"Kami mendatangi TKP setelah mendapat kabar adanya pembacokan di sana," sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Sabtu (14/7/2018).

Namun, setelah tiba di TKP ternyata korban tidak sampai terluka bacok. Melainkan luka memar pada punggung.

"Punggung korban luka akibat terkena bagian punggung pedang yang diayunkan pelaku," sambung Didik.

Setelah menolong korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung membawa korban untuk mencari keberadaan pelaku.

Sebab, korban tahu persis ciri-ciri pelaku. Dan setelah beberapa saat dicari, pelaku berhasil ditangkap saat masih berputar-putar di Jalan Bronggalan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami amankan pelaku berikut pedang miliknya," tegas Didik.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa pelaku emosi kepada korban setelah keponakannya terlibat cek cok mulut.

Cek cok mulut itu bermula dari suara klakson motor yang berulang-ulang dari korban untuk memperingatkan keponakan pelaku. Sebab, keponkanan pelaku dinilai memakan bahu jalan saat bermotor.

"Nah, saat pelaku melihat keponakannya cek cok dengan korban itulah, pelaku tiba-tiba mengayunkan pedangnya dan menganiaya korban," beber Didik.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dalam pemeriksaan juga terungkap, pelaku merupakan sosok yang dikenal tempramen di kampungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat berwenang.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.