Jumat, 12 Jun 2026 17:32 WIB

Tak Merasa Langgar Lalin Tapi Dapat Surat Konfirmasi, Ini yang Perlu Dilakukan

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Akhir-akhir ini di media sosial banyak masyarakat yang mengaku mendapat surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun bukan motor miliknya atau sudah dijual. Salah satunya akun Facebook Salman King. Dia memposting bahwa dirinya menerima surat konfirmasi namun motor yang ada di surat itu bukan miliknya.

"Gara-Gara Dapat Surat Cinta dari Hasil Rekaman CCTV ETLE. Di Kira Diri ini punya Simpenan Mama Muda, Pas y lgi yg pakai Cewek. dan diri ini diKira membelikan Sepeda Motor Juga, Krn Atas Nama Saya. Padahal Sepeda Motor y Beda, Punya Q PCX dan yg kena CCTV y ini kayak y Sepeda BEAT. Tapi yang Heran y lgi Plat Nomor y ini koq bisa sama... (emoticon nangis). Apakah ada yang seNasib Dengan Diri ini," tulis akun Salman King, seperti dilihat jatimnow.com di postingannya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan lantas memberikan penjelasan. Ia menegaskan, surat konfirmasi yang dikirimkan bukan tindakan tilang.

"Itu bukan tilang tapi surat bukti pelanggaran," kata Arpan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Video Bus Terobos Lampu Merah di Tulungagung Viral, Polisi Kenakan Sanksi Tilang

Beberapa kendaraan diperkirakan menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan atau pemilik pertama belum lapor jual.

"Surat yang salah kirim mungkin karena kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama. Mungkin juga kendaraan lain menggunakan nopol yang bersangkutan. Kami berikan kesempatan melalui surat konfirmasi tersebut bisa mendatangi kantor Satlantas. Kami sudah siapkan beberapa personel untuk mengonfirmasi terkait kejadian-kejadian itu. Apabila yang melaksanakan konfirmasi adalah orang atau pemilik pertama kendaraan itu bisa langsung blokir lapor jual. Otomatis yang akan membayar denda tilangnya adalah orang atau pemilik yang baru," beber Arpan.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, 5 Truk Bandel Ditilang Polres Gresik

Setelah surat diblokir, denda tilang bisa diketahui saat pemilik baru kendaraan sewaktu membayar pajak di Samsat terdekat.

"Ini bisa ketahuan karena kami sudah blokir laporan jual terkait dengan pelanggaran lalu lintas. Kedua, kendaraan lain yang menggunakan nopol salah satu masyarakat lainnya. Ini kami akan kumpulkan juga, kami akan masukkan database ada beberapa kendaraan yang menggunakan nomor palsu. Dengan database ini akan mempermudah personel di lapangan untuk menemukan mana-mana kendaraan yang menggunakan, apabila kami ketemukan yang kedua kali ini bisa kami tindak di lapangan. Kami amankan kendaraannya, kami cek nopol aslinya. Gak usah takut datang ke sini, kami tidak akan menilang ketika itu bukan kendaraan anda ataupun nopol palsu yang dipakai orang lain," pungkas alumni Akpol 2012 ini.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.