Mengaku Lakukan Pelecehan, Pegawai Senior di BNI Sumenep Bakal Disanksi Tegas
- Penulis : Fathor Rahman
- | Senin, 27 Jun 2022 19:01 WIB
Pamekasan - Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pegawai BNI Prenduan, Kabupaten Sumenep ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang BNI Pamekasan. Pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perusahaan.
Pimpinan Kantor Cabang BNI Pamekasan, Eri Prihartono membenarkan jika korban berinisial RN dan pelaku berinisial SH adalah pegawainya. Namun pihaknya mengaku baru mengetahui adanya kasus itu.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
"Kami baru tahu masalah ini. Tapi akan tindaklanjuti persoalan ini," tegas Eri, Senin (27/06/2022).
Eri menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku di perusahaan. Namun soal bentuk sanksi terhadap pelaku, belum bisa ia sampaikan. Sebab pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut.
Meski begitu, pihaknya tidak mengenyampingkan efek trauma yang dialami korban RN. Sehingga direncanakan kedua pihak tidak akan dipekerjakan satu kantor. Dia menyebut bahwa RN akan dipindah ke Kantor BNI Sumenep.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Yang perempuan akan kami pindah ke Sumenep agar tidak semakin trauma. Sementara sanksi untuk yang laki-laki masih kami proses," terang Eri.
Dia menegaskan, untuk sanksi administratif akan diberlakukan. Sebab tindakan pelaku, jika terbukti akan berdampak pada pengurangan penilaian kinerja.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan unsur kemanusiaan kepada keluarga pelaku. Sehingga pihaknya akan mempelajari lebih lanjut tindakan pelaku. Sebab keduanya sama-sama pegawai BNI.
Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean
"Sudah dilakukan tabayyun antara kedua pihak. Pelaku sudah membuat pernyataan bersalah dan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya juga," ungkap dia.
Sebelumnya RN mengaku mendapat perlakukan mengarah pada pelecehan dari seniornya di Kantor BNI Prenduan, Sumenep. Sehingga, korban sempat meminta cuti akibat trauma.
Editor : Narendra Bakrie