Minggu, 21 Jun 2026 11:25 WIB

Ini Kronologi Pemuda Nganjuk Bacok Tetangga Karena Sakit Hati Orang Tua Dihina

Kasat Reskrim Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti celurit milik pelaku.(Foto: Humas Polres Nganjuk/Jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti celurit milik pelaku.(Foto: Humas Polres Nganjuk/Jatimnow.com)

Nganjuk - Sakit hati karena orang tuanya dihina, AH alias Badak, warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, nekat membacok tetangganya. Korban bernama Mohammad Bayu Al Riyat Syah. Pelaku kemudian diamankan polisi dalam pelariannya di wilayah Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (23/6/2022) dini hari. Aksi nekatnya dilatarbelakangi sakit hati Badak terhadap korban yang kerap menghina orang tuanya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

“Tersangka ini sakit hati, dendam dengan korban. Korban sering mengejek yang bersangkutan bahkan orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, Senin (27/6/2022).

Saat itu, pelaku meminjam celurit dari tetangganya. Lalu pergi mencari keberadaan korban di sekitar Baron. Tak menemukan, pelaku nekat menghampiri korban langsung ke rumahnya. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung membacoknya dengan membabi buta. Sedikitnya, pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga tiga kali.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

“Pelaku meminjam celurit dari tetangga. Dia mendatangi Baron wilayah korban, namun tidak ada. Akhirnya nekat masuk ke rumah korban. Setelah diketuk bersangkutan buka pintu, langsung dibacok,” tambah Agung Ananta.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya. Dia sempat dirawat intensif di RSUD Nganjuk. Pelaku kemudian dibekuk Polres Nganjuk dibackup Polsek Baron sebelum 24 jam di wilayah Kabupaten Gresik. Saat itu usai kejadian, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah temannya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Atas ulahnya, pelaku terancam dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pemilik celurit. Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan dan memberlakukan diversi karena statusnya masih di bawah umur.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.