Bisnis Terlarang Pemuda di Pasuruan Terbongkar Usai Rumahnya Digerebek Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 20 Jun 2022 17:16 WIB
Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda itu bernama Syamsudin (22), warga Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehari-hari, pemuda itu berprofesi sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Pelaku kita tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (20/6/2022).
Slamet menerangkan, bisnis terlarang yang dijalankan pelaku terbongkar setelah warga memberikan informasi lantaran resah. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menggerebek Syamsudin di rumahnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Dari penggerebekan itu, polisi mendapat barang bukti 8 bungkus poket sabu, dengan berat total 2,05 gram beserta timbangan elektrik dan seperangkat alat isap.
"Pelaku mengaku baru beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tambah Slamet.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie