Transaksi Pil Koplo di Depan Kantor Camat, Pemuda Asal Banyuwangi Diringkus
- Penulis : Rony Subhan
- | Minggu, 19 Jun 2022 14:03 WIB
Banyuwangi - Kedapatan melakukan transaksi obat terlarang jenis pil Trihexyphenidyl (pil koplo), pemuda asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, diringkus polisi. Pelaku merupakan mekanik di bengkel motor wilayah desa setempat.
Penangkapan terhadap Yomi Gilang Sasongko (26) dilakukan Polsek Bangorejo di Jalan Raya Bangorejo, depan kantor Camat Bangorejo, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
“Waktu diamankan pelaku membawa barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar 660 ribu,” terang Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Iptu Wiknyo Asmoro, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait sering adanya traksaksi jual-beli di wilayah Kecamatan Bangorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku adalah target saat diadakan oprasi pekat, namun saat itu belum bisa terungkap,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Mulai Obok-obok Tempat Hiburan Surabaya
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Arina Pramudita