Jumat, 19 Jun 2026 10:31 WIB

Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Kediri Disergap Polisi

  • Penulis : Yanuar Dedy
  • | Minggu, 19 Jun 2022 13:32 WIB
pengedar pil koplo di Kecamatan Ringinrejo saat diamankan di Mapolsek Ringinrejo. (Foto: Polsek Ringinrejo/jatimnow.com)
pengedar pil koplo di Kecamatan Ringinrejo saat diamankan di Mapolsek Ringinrejo. (Foto: Polsek Ringinrejo/jatimnow.com)

Kediri - Unit Reserse Kriminal Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pengedar pil koplo. Pria itu bernama Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Kepada polisi Gimbal mengaku menjual barang haram itu karena bingung tidak memiliki pekerjaan.

Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan, penangkapan pelaku pada Sabtu (18/6/2022) merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Joko, Minggu (19/6/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Tak berlama-lama, petugas langsung menggerebek Gimbal di rumahnya. Pekerja serabutan itu pun tak berkutik saat petugas datang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 908 butir pil koplo dalam kemasan kecil siap edar, 1 ponsel, uang Rp200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya," lanjut Iptu Joko.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui ratusan pil dobel L itu miliknya. Selama ini pelaku menyasar para pemuda di kampung tersebut. Termasuk para pelajar dengan kemasan mini tersebut.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ringinrejo.

Atas ulahnya, dia terancam dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.