Jumat, 12 Jun 2026 18:44 WIB

Curi Laptop Teman Kos, Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)
Tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

Bangkalan - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Kamal berhasil meringkus pelaku pencurian laptop di dekat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Identitas pelaku diketahui berinisial MPK (20) asal Desa Kedepek, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sebuah laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 laptop merek Asus A516JA.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menjelaskan, kasus tersebut berawal laporan korban yakni RNW (19) asal Duduksampeyan, Gresik. Korban dan tersangka adalah mahasiswa UTM yang sama-sama kos di Jl. Raya Telang, Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Diceritakan, korban saat itu ingin mengerjakan tugas kampus, namun ternyata laptopnya hilang. Korban menceritakan kasus hilangnya laptop pada tersangka. Tapi tersangka mengaku juga kehilangan laptop.

Baca Juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Kemudian korban melaporkan pada orang tuanya yang saat itu sedang menjenguknya di kos. Karena curiga pada tersangka, akhirnya korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bangkalan.

"Berdasarkan informasi dari saksi dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya," terang Sucipto, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Khofifah Puji Inovasi Farmasi Robotik RSUD Syamrabu Bangkalan

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri laptop milik korban lantaran sedang menghadapi masalah ekonomi, dan tersangka juga ingin memiliki laptop serupa. Pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas Sucipto.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.