Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, BNN Bekuk Sindikat Pengedar Sabu di Kediri
- Penulis : Yanuar Dedy
- | Jumat, 03 Jun 2022 16:27 WIB
Kediri - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Penangkapan di kawasan Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat malam kemarin diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika ini diawali dari tertangkapnya GS (40) pedagang kerupuk di Kecamatan Ringinrejo. Di rumahnya di Jalan Glatik Desa Ringinrejo itu, GS menyimpan dua klip sabu sebanyak 0,32 gram dan 0,76 gram. Dari GS inilah, sindikat ini terbongkar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
BNN Kabupaten Kediri kemudian menangkap dua tersangka lain, IM (50) dan EDC (32) pekerja swasta warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri secara terpisah. Dari tangannya, masing-masing diamankan 1,02 gram dan 7,98 gram sabu.
Penangkapan kedua tersangka di Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
“Penangkapan dua tersangka ini yang bahkan tim kami harus kejar-kejaran,” kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati, Jumat (3/6/2022).
Total, BNN mengamankan 10,08 gram sabu dari ketiga tersangka. Pihaknya juga menyita 1 unit mobil Honda Accord dan 2 motor Satria FU yang digunakan tersangka untuk kabur dari kejaran petugas.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
“Kita masih akan kembangkan lagi, mohon doanya,” tambah Lilik.
Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-45833-diwarnai-aksi-kejarkejaran-bnn-bekuk-sindikat-pengedar-sabu-di-kediri