Senin, 22 Jun 2026 18:41 WIB

Gadaikan BPKB Mertua untuk Lahiran, Menantu di Sidoarjo Dituntut 5 Bulan Penjara

Kinanti Viola Rosa saat menjalani persidangan.(Foto: Fajar)
Kinanti Viola Rosa saat menjalani persidangan.(Foto: Fajar)

Sidoarjo - Menantu yang diseret ke meja hijau oleh mertua dengan dugaan pencurian dan penggelapan BPKB untuk biaya lahiran anaknya, dituntut 5 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita Ratih Suminar dalama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (2/6/2022).

Gita menjelaskan, terdakwa Kinanti Viola Rosa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar pasal 372 KUHP, jo pasal 367 ayat 2 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

"Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Lebih lanjut, JPU memaparkan semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Menurut surat tuntutan, diperoleh fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik Supami yang tak lain mertuanya.

Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp9 juta pada 16 Juni 2021. Padahal BPKB tersebut bukan milik terdakwa. Melainkan milik mertuannya, Supami, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Dan (terdakwa) tidak seizin Supami," ungkap Gita.

Faktanya, motor tersebut milik Supami yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama. Walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti.

Digadaikannya BPKB motor tersebut yang diakui terdakwa untuk kepentingan melahirkan. Jaksa justru menilai bahwa terungkap fakta jika terdakwa mengadaikan 4 bulan sebelum melahirkan.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Dalam surat tuntutan terungkap bahwa BPKB diketahui Supami telah digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo pada September 2021. Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.

"Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," ungkap jaksa membacakan surat tuntutan.

Sementara dalam surat tuntutan juga mengulas terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua. Meski demikian, jaksa menilai jika tuntutan yang dijatuhkan sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana, Janji Benahi Birokrasi

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kartijono dan dua anggotanya, Dewi Iswani
dan Slamet Setio Utomo memberikan kesempatan pledoi pada sidang pekan depan.

"Sidang ditunda Kamis, 9 Juni 2022 mendatang," ucap Kartijono.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nur Rohim menyampaikan tuntutan yang dijatuhkan tersebut kurang tepat. Sebab saat itu karena kondisi keadaan untuk biaya melahirkan putra keduanya dan putra pertamanya.

"Termasuk buat biaya hidupnya. BPKB itu sudah kembali (ditebus). Nanti akan kami ulas dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini," ucapnya usai sidang.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.