Sabtu, 13 Jun 2026 06:23 WIB

Curi HP Ibu Kandung, Pelajar Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Ilustrasi.(Foto: Republika)
Ilustrasi.(Foto: Republika)

jatimnow.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan seorang pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya melalui penerapan keadilan restoratif. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, tersangka yang menerima keadilan restoratif tersebut ialah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berstatus pelajar SLTA.

"Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa yang mengambil HP tu adalah anak kandung sendiri," kata dia.

Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif

Kasus pencurian ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban berinisial A, ibu kandung pelaku, terjadi pada 16 Maret 2022. Kejadian bermula saat korban tengah memasak di dapur dan HP diletakkan di atas lemari dalam kamar, namun tidak lama berselang HP tersebut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Setelah diselidiki, diketahui pelakunya adalah anak korban sendiri. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan saat berada di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Peraturan Polri (Perpol) No.8/2021, tentang Restorative Justice. Kasusnya memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya. Kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tersangka setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, di hadapan petugas dan wartawan melakukan sujud kepada ibunya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.