Diduga Akan Bertransaksi Sabu di Tepi Jalan, Pria di Malang Dicokok Polisi
- Penulis : Rizal Adhi Pratama
- | Jumat, 27 Mei 2022 13:11 WIB
Malang - Samsul Efendi harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan sepaket sabu di dalam bungkus rokok miliknya, Selasa (24/05/2022). Pria 39 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Wagir AKP Fajar Riyanu mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di tepi jalan raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Warga menduga dia hendak melakukan transaksi narkoba," terang Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/05/2022).
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia tidak bisa mengelak lagi saat dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Kami mengamankan plastik berisi kristal putih sabu dan sebuah ponsel," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasa 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
"Kini tersangka sudah meringkuk di sel Polsek Wagir untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami selanjutnya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap para pelaku yabg terlibat. Hal ini karena narkoba memiliki dampak negatif pada kondisi psikis dan masa depan pemuda," pungkasnya.
Editor : Sofyan Cahyono