Senin, 22 Jun 2026 18:19 WIB

Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

Tersangka dugaan korupsi PTSL. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tersangka dugaan korupsi PTSL. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi ke penuntut umum yang menyeret Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga kepala dusunnya.

Dengan demikian, berkas keempat tersangka semakin mendekati meja pesakitan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

"Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo

Raka mengatakan, saat ini para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Klas I Surabaya.

Perbuatan para pelaku, lanjut Aditya, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: APL Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo, Pangkas Emisi 264 Ton per Tahun

"Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP, masih kata Aditya, penuntut umum bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini," pungkasnya.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Kasus ini semula menyeret Kades Suko Rokhayani hingga kemudian berujung penetapan tersangka atas MR, RA dan MA, keduanya Kadus di desa setempat.

Mereka diduga secara bersama-sama menyepakati adanya pungutan pengurusan PTSL dan menikmati uang pungutan untuk pribadi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.