Kamis, 18 Jun 2026 04:57 WIB

Dear Warga Ponorogo! Ini Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Pendudukan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 24 Mei 2022 11:26 WIB
Kantor Dispendukcapil Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kantor Dispendukcapil Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo Heru Purwanto menegaskan, warga tak boleh lagi sembarangan memberi nama anaknya. Ini setelah muncul aturan baru Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

"Aturannya per 21 April 2022," ujar Heru Purwanto, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Dispendukcapil Kota Kediri Perkuat Perlindungan Adminduk Perempuan dan Anak

Aturan itu adalah pencatatan nama seseorang terhadap dokumen administrasi harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Di antaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf pada produk administrasi kependudukan 60 huruf. Lalu minimal 2 kata.

"Di Ponorogo sebelum aturan terbit, banyak sekali saudara-saudara kita pencatatan satu kata. Misalnya Suyono atau Misno saja. Tapi kalau jumlah berapa belum saya hitung," tegasnya.

Selain itu, juga pernah ada warga yang memberi nama anak hanya satu huruf aja. Sedikitnya 2 orang yang sudah tercatat menggunakan satu huruf.

"Kalau sekarang tidak boleh. Tetapi kalau yang sudah lampau tidak apa-apa, " jelas Heru.

Baca Juga: Aplikasi IKD di Tulungagung Belum Diminati Masyarakat, Ini Kendalanya

Perihal tanda baca, di sistem masih bisa. Misal petik atau garis strip. Yang tidak bisa adalah garis miring atau garing.

"Sementara sistem masih bisa. Pasca ini diperbaiki sistemnya belum, detailnya belum tahu, " terangnya.

Setelah aturan muncul, secara prinsip yang menabrak belum ada. Tetapi, Heru masih tetap melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Dispendukcapil Jember Diserbu Pemohon Layanan usai Libur Lebaran

"Kalau terlanjur ya kami kasihkan aturan itu. Karena memang tidak bisa," pungkasnya.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.