Sabtu, 13 Jun 2026 00:55 WIB

Waspada! Uang Palsu Beredar di Sekitar Kebun Binatang Surabaya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 23 Mei 2022 14:28 WIB
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Polsek Gubeng. (Foto: Polsek gubeng/jatimnow.com).
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Polsek Gubeng. (Foto: Polsek gubeng/jatimnow.com).

Surabaya - Peredaran uang palsu (Upal) di Surabaya digagalkan Unit Reskrim Polsek Gubeng. Seorang pelaku yang menjadi pengedar diamankan. Penyidik menyita barang bukti Upal hingga Rp7.920.000.

Pengedar Upal itu adalah Saifud Rosid (32) warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, yang merupakan penjaga warung kopi (warkop). Ia ditangkap saat mengedarkan Upal di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah mendapatkan informasi peredaran Upal di Jalan Setail, sekitar KBS. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Ada seorang pelaku yang telah mengedarkan Upal dengan berbagai pecahan," kata Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, pecahan Upal yang diedarkan tersebut, di antaranya pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu hingga sepuluh ribu.

"Kalau dilihat memang sangat mirip dengan uang asli. Tapi jika dipegang terasa perbedaannya. Saya imbau masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap penipuan seperti ini. Harus teliti dan cermat," jelas Sodik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Saifud mengaku sudah sekitar lima bulan ini mengedarkan Upal tersebut. Ia mendapat suplai Upal itu dari YM yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Pengkuannya dikirim melalui JNE. Kemudian dijual kembali dengan cara COD atau ketemuan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Sodik.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti upal Rp7.920.000, 1 handphone dan 1 buah ransel yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan Upal tersebut saat mengedarkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000.000.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.