Jumat, 19 Jun 2026 19:09 WIB

Zidane Kabur Bawa Lari Motor dan HP Milik Calon Istri Sehari Jelang Pernikahan

ilustrasi
ilustrasi

Madiun - Kisah calon pengantin pria kabur kembali terjadi. Kali ini Eka Aprilia Prameswari (20) warga Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang harus gigit jari. Pasalnya, calon pengantin prianya, Zidane Fitrah Wahyu (21) memilih kabur.

Pernikahan yang seharusnya terlaksana pada pada 16 Mei 2022 tersebut gagal dilaksanakan.

Baca Juga: Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

Zidane kabur H-1 ijab kabul, yaitu pada tanggal 15 Mei 2022. Tak cukup sampai situ ia juga membawa lari sepeda motor beserta handphone milik Eka.

"Kami lakukan penangkapan. Karena membawa motor dan handphone calon istrinya, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (21/5/2022).

Dia menjelaskan bahwa keduanya saling kenal selama 1 tahun. Kemudian berpacaran selama 3 bulan. Mereka pun sepakat menikah pada 16 Mei 2022 lalu.

"Kalau yang pria itu sebenarnya warga Batam. Tetapi bekerja di Madiun sebagai karyawan swasta," kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Dia menjelaskan dari keterangan keduanya, setelah berkomitmen untuk menikah dengan Eka, Zidane sudah tinggal di rumah korban. Sehingga orang tua percaya-percaya saja.

Tak disangka, sehari sebelum pernikahan dia membawa kabur motor dan handphone. Tersangka awalnya meminjam kendaraan dan HP korban dengan alasan untuk belanja perlengkapan pernikahan.

"Tetapi sampai hari H pernikahan tersangka ini tidak datang," lanjut Ryan.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Terakhir diketahui sepeda motor Honda Vario Nopol AE 2747 GJ milik korban malah sudah digadaikan. Tak terima dengan kelakuan pelaku, korban melaporkannya ke Polres Madiun.

"Tanggal 17 kita amankan beserta sepeda motor dan handphone masih di wilayah Madiun," jelas Ryan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.