Kamis, 18 Jun 2026 03:43 WIB

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jateng

Bea Cukai merilis hasil penggagalan 1,9 juta batang rokok ilegal. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Bea Cukai merilis hasil penggagalan 1,9 juta batang rokok ilegal. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 1,9 juta batang rokok ilegal.

Upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu (11/5/2022) malam.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Sebanyak 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai itu dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX.

"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran atau hot pursuite," kata Sunaryo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).

Menurut Sunaryo, rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerk SBR dan RQ Pro Rizquna sebanyak 120 karton, dari Jawa Timur itu hendak dikirim menuju Jawa Tengah.

Terlambat sedikit saja, tambah Sunaryo, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

“Nilai barang ini mencapai Rp2,1 miliar, jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menetapkan AI sebagai tersangka. Sopir truk tersebut disangka melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Sunaryo.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Bea Cukai sendiri meminta masyarakat melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal ini di wilayahnya. Selain tak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.