Minggu, 21 Jun 2026 03:02 WIB

Bantu Bikin Kue Lebaran, Bocah 11 Tahun di Tulungagung Dicabuli Saudaranya

Tersangka saat ditangkap polisi.(Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka saat ditangkap polisi.(Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, korban merupakan adik dari kakak iparnya.

Tersangka berinisial FYS (21), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya. Tak hanya mencabuli, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan bejat ke keluarga.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 30 April lalu. Saat itu korban diminta untuk membantu membuat kue kering persiapan Lebaran di rumah kakaknya. Saat malam hari, tersangka datang dan sempat menyapa korban.

"Tersangka sempat tanya, kok tumben tidur sini. Kemudian dijawab, kalau pulang kemalaman," ujarnya, Kamis (12/05/2022).

Setelah proses pembuatan kue selesai, korban yang merasa capek bergegas tidur di dekat ruang tamu. Saat suasana sepi, tersangka menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan nyaris memperkosa korban.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Korban sempat berteriak memanggil kakaknya. Namun langsung dibekap dan dicekik oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perlakuan itu pada kakaknya.

"Aksi pelaku terhenti setelah kakak laki-lakinya pulang kerja. Tersangka langsung pura-pura duduk di sofa," terangnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah keesokan harinya. Keluarga curiga karena korban terus menangis. Saat ditanya, akhirnya ia menceritakan perbuatan pelaku di rumah kakaknya. Keluarga yang tidak terima lalu melaporkannya ke polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.