Absen Usai Libur Lebaran, 92 Pegawai Pemkot Batu Terancam Disanksi
- Penulis : Achmad Titan
- | Senin, 09 Mei 2022 19:42 WIB
Kota Batu - Sebanyak 92 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bakal mendapat sanksi ringan hingga berat akibat tak masuk hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Hal itu nampak saat Pemerintah Kota Batu menggelar upacara apel pagi di Balai Kota Among Tani, Senin (9/5/2022). Dari total seharusnya 2.639 orang, hanya 2.267 ASN dan Non ASN yang hadir.
Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, secara rinci untuk hari pertama kerja total ada 372 ASN yang tidak hadir apel.
"Jumlah itu meliputi 9 orang keterangan sakit, izin ada 22 orang, cuti 7 orang, dinas dalam/luar 242 orang dan tanpa keterangan 92 orang," ujarnya.
Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu
Sebanyak 92 orang yang tidak masuk tanpa keterangan, lanjut Punjul, akan disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya mulai dari peringatan hingga sanksi berat dengan yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat," bebernya.
Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya
Sesuai aturan, sanksi mengacu dengan jumlah absensi tanpa keterangan selama setahun.
"Harapan kita ASN itu memiliki tanggung jawab dan bisa memberikan contoh kepada seluruh masyarakat. Karena mereka merupakan pelayan masyarakat," tutupnya.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-44898-absen-usai-libur-lebaran-92-pegawai-pemkot-batu-terancam-disanksi