Hendak Terbangkan Balon Udara Raksasa, Warga Jombang Dibubarkan Polisi
- Penulis : Elok Aprianto
- | Senin, 09 Mei 2022 11:42 WIB
Jombang - Tradisi kupatan dirayakan setelah 7 hari perayaan Idul Fitri. Di Jombang, momen tersebut kerap disemarakkan dengan menerbangkan balon udara. Namun tradisi penerbangan balon udara kini dilarang aparat penegak hukum. Lantaran balon-balon udara yang diterbangkan masyarakat mengganggu arus lalu lintas penerbangan.
Seperti dilakukan anggota kepolisian di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Aparat menggagalkan upaya masyarakat dari Desa Mayangan yang hendak menerbangkan balon udara pada momen Lebaran Ketupat.
Baca Juga: Warga Blitar Tewas Terkena Ledakan Petasan Balon Udara, 2 Bocah Terluka
Kapolsek Jogoroto AKP Moh Darul Huda menjelaskan, pihaknya melalui Babinkamtibmas sebelumnya sudah mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran Ketupat.
Namun di lapangan masih ada saja sebagian masyarakat yang menerbangkan balon udara. Sehingga aparat dari Polsek Jogoroto melakukan penertiban.
Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Jatuh dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebagian masyarakat yang akan melakukan penerbangan balon udara, sehingga kami melakukan patrol bersama anggota ke beberapa desa,” ungkap Darul, Senin (9/5/2022).
Dari hasil patroli, aparat berhasil menggagalkan upaya masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Baca Juga: Polisi Amankan Belasan Balon Udara Saat Perayaan Lebaran Ketupat di Trenggalek
“Kami mendapati satu balon udara yang akan diterbangkan. Jadi kami amankan dan barang bukti dibawa ke polsek, sekaligus membubarkan masyarakat yang ada di sekitar TKP,” pungkasnya.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-44864-hendak-terbangkan-balon-udara-raksasa-warga-jombang-dibubarkan-polisi