Rabu, 17 Jun 2026 18:17 WIB

13 Kali Moeldoko dan Pendukungnya 'Kalah', Demokrat: Semoga Mereka Disadarkan

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Partai Demokrat)
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Partai Demokrat)

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Moeldoko dan pendukungnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD), Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan ramadan.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," jelas Teuku Riefky tertulis, Kamis (28/4/2022).

"Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegas dia.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Moeldoko dan pendukungnya telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.

Baca Juga: Menyoal Konsistensi Komunikasi Publlik Pejabat Negara

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan pendukungnya selama ini, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," ungkap dia.

Baca Juga: PKS Jatim Siapkan Pasukan Trainer API, Cetak Pemimpin Lewat Sistem

Putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan nomor perkara masing-masing No: 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No: 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.