Selasa, 16 Jun 2026 05:27 WIB

Niat Pemuda Lamongan Lerai Perkelahian Berujung Bui, Begini Ceritanya

Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan.

Lamongan - Guntur Setiaji harus berurusan dengan polisi saat berupaya melerai pertikaian antar-remaja. Sebab pria 22 tahun asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan itu juga tersulut emosi. Alhasil satu remaja jadi sasaran amuk Guntur.

"Kejadiannya berada di Jalan Raya Trewek, Desa Kandangrejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, pada sore hari" kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Singkat cerita, Guntur yang saat itu bersama seorang temannya sedang ngabuburit sambil mencari takjil. Di tengah perjalanan, keduanya melihat perkelahian hebat antar-kelompok remaja. Guntur lantas berinisiatif melerai. Tapi justru Guntur malah membabi-buta menghajar salah satu remaja berstatus pelajar hingga babak belur.

"Pelajar yang menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Guntur ini bernama Setiya Kurniawan (18), asal Dusun Lebak Desa Mojorejo Kecamatan Modo, Lamongan," sebut Komang.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Seperti kerasukan tanpa memperdulikan remaja yang dibuatnya bonyok, Guntur langsung bergegas meninggalkan korban yang terkulai lemas tak berdaya. Pihak keluarga korban lalu melaporkan Guntur ke Polres Lamongan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kini Guntur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Lantaran tak terima atas insiden yang dialami korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih nopol S 5594 CX, 1 buah kaus oblong warna hitam bertuliskan 'Lawon Wesh Death Sukodadi', 1 buah celana pendek warna biru dongker.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.