Jelang lebaran, Peredaran Ratusan Butir Pil Koplo di Probolinggo Digagalkan
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Selasa, 26 Apr 2022 19:14 WIB
Probolinggo - Jelang lebaran Idul Fitri 2022, Unit Reskrim Polsek Kotaanyar, Polres Probolinggo menggagalkan peredaran ratusan butir pil koplo jenis dextro. Seorang pengedar ditangkap.
Pengedar pil koplo itu bernama Sutardi (37), warga Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dia disergap polisi saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil koplo di sekitar lokasi.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotaanyar melakukan penyelidikan sekitar satu minggu hingga akhirnya berhasil membekuk sang pengedar sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket berisi 781 butir pil dan tiga buah paket berisi 153 butir," jelas Arsya, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya pengedar dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kotaanyar untuk penyidikan lebih lanjut. Kini kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringannya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
"Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tandas Arsya.
Editor : Narendra Bakrie