Selasa, 23 Jun 2026 18:38 WIB

Edan! Pria di Ponorogo Nekat Kirimkan Video Intimnya ke Suami Selingkuhan

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 26 Apr 2022 15:05 WIB
Tersangka kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo (Foto-foto: Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)
Tersangka kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo (Foto-foto: Humas Polres Ponorogo/jatimnow.com)

Ponorogo - Seorang pria berinisial AM (35), warga Ponorogo, merekam setiap adegan ranjangnya dengan WS, wanita yang sudah bersuami. Bahkan video itu dikirimkan AM kepada JN, suami WS.

Mendapat kiriman video dan foto-foto adegan ranjang AM dan WS, istrinya, JN yang sedang bekerja di luar negeri akhirnya pulang ke Indonesia dan melaporkan kasus perselingkuhan itu ke Polres Ponorogo.

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

"Posisi JN itu kerja di luar negeri. Dia pulang untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan saudara AM," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).

Catur menyebut, setiap melakukan persetubuhan dengan WS, AM selalu memfoto dan memvideokan.

"Foto dan video itu lalu dikirimkan AM ke pelapor," jelas dia.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo menyita sejumlah alat bukti, baik itu foto-foto bugil AM dan WS, juga video adegan ranjang pasangan selingkuh itu.

Barang bukti kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres PonorogoBarang bukti kasus pornografi dan UU ITE diamankan di Mapolres Ponorogo

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Foto dan video itu dikirim AM ke pelapor mulai Agustus sampai November 2021. Dan hubungan perselingkugan (AM dan WS) itu berlangsung selama itu," jelas Alumni Akpol 2002 itu.

Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan mendapat alat bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka. Sedangkan WS statusnya masih saksi, sambil menunggu proses penyelidikan.

Oleh penyidik, tersangka AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

"Atas jeratan di atas, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Catur.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan, perbuatan tersangka mengirimkan dokumen foto dan video kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Juga sudah memenuhi unsur pornografi, mengandung nilai kesusilaan sehingga tidak layak dikirimkan.

"Motifnya dalam proses pemeriksaan, karena kekhilafan tersangka," ungkap Jeifson.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.