Senin, 22 Jun 2026 09:48 WIB

Kemenag Probolinggo Siapkan Sanksi Bila Pegawai Masih Bandel Tak Vaksin Booster

Kantor Kemenag Probolinggo (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Kantor Kemenag Probolinggo (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar berjanji akan mengambil sanksi tegas bagi pegawainya yang tidak mengikuti vaksin booster.

Bahtiar menyebut, di Kemenag Probolinggo ada 9773 pegawai baik PNS maupun non-PNS serta par guru swasta.

Baca Juga: CPNS UIN KHAS Jember Dilantik, Rektor Tekankan Pentingnya Integritas

"Hingga saat ini masih ada 4000-an orang saja yang melakukan vaksin booster. Padahal program Kemenag 1 juta dosis yang kita targetkan sampai tanggal 25 Arpil besok. Jadi minat mereka masih sangat minim," ujar Bahtiar saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (24/4/2022).

Padahal, pihaknya sudah berulang kali memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan staf Kemenag agar melakukan vaksin booster.

"Kita sudah informasikan mulai 12 April lalu dan terakhir 25 April besok," tegasnya.

Bahtiar mengaku heran dengan minimnya minat pegawainya dalam mengikuti program pemerintah untuk penuntasan vaksin.

Baca Juga: Kemenag Kediri Terapkan Sistem Kerja Kombinasi, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

"Tetapi kalau persoalaan program BOS, TPP, TF dan lainnya jutru sangat aktif," keluhnya.

Bahtiar menyampaikan, bila sampai 25 April tidak ada pegawai melakukan vaksinasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi yang belum melakukan vaksin booster.

Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksinas dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 pasal 13 A ayat 14 menyebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 21 Maret, Ini Penjelasan Kemenag soal Hilal

Salah satu sanksinya bisa ditunda atau diberhentikan jaminan sosial dan bantuan sosial serta penundaan serta dihentikan layanan adimistrasi dan atau denda.

"Kalau nanti belum juga melakukan vaksin booster, maka secara otomatis akan dilakukan pelayanan bagi mereka. Kecuali mereka yang memang memiliki riwayat atau keterangan medis untuk penundaan vaksin dari medis," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.