Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 21 Maret, Ini Penjelasan Kemenag soal Hilal
- Penulis : Yanuar D
- | Kamis, 19 Mar 2026 22:00 WIB
jatimnow.com - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Baca Juga: CPNS UIN KHAS Jember Dilantik, Rektor Tekankan Pentingnya Integritas
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menteri Agama menjelaskan bahwa keputusan penetapan Idulfitri didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu hasil perhitungan hisab dan pemantauan hilal.
Dari sisi hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Diketahui, kriteria terbaru MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Sementara itu, hasil perhitungan menunjukkan posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah batas tersebut.
Selain itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya hilal.
Baca Juga: Kemenag Kediri Terapkan Sistem Kerja Kombinasi, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
Dengan dua dasar tersebut, pemerintah menetapkan Idulfitri secara serentak pada 21 Maret 2026.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.
Sidang isbat juga dihadiri oleh perwakilan berbagai lembaga, seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, hingga para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Baca Juga: Update Arus Balik: 1,15 Juta Kendaraan Lintasi Tol Pandaan-Malang
Menag menambahkan, sidang isbat memiliki peran penting sebagai sarana musyawarah dan bentuk kehadiran pemerintah dalam menetapkan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Sebagai landasan hukum, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Editor : Yanuar D