Senin, 15 Jun 2026 23:02 WIB

Cabuli Bocah 9 Tahun, Juru Parkir di Kediri Diringkus Polisi

Slamet (63), juru parkir pelaku pencabulan dalam rilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Slamet (63), juru parkir pelaku pencabulan dalam rilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Polres Kediri Kota meringkus Slamet (63), warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu terbukti melakukan pencabulan terhadap ZF, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kejadian itu terjadi di akhir 2021 lalu di siang bolong. Namun, baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, Slamet alias Ndrenges beraksi dengan cara memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban. Pelaku bahkan mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.

"Kejadiannya di rumah pelaku. Pelaku ini juga sempat mengancam dan membentak korban dengan kata 'menengo ae, ojo obah ae' (diam, jangan gerak saja)," kata AKP Tomy Prambana, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Tetangga sempat melihat pelaku membawa masuk ZF ke rumah. Hingga kemudian korban bercerita ke orang tuanya.

Pelaku selanjutnya diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo

"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," tambah AKP Tomy.

Kini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.