Sabtu, 20 Jun 2026 05:21 WIB

Apes! Pria Asal Jember Gagal Kabur Usai Bobol Kotak Amal di Malang

Barang bukti pencurian kotak amal yang diamankan aparat Polsek Pakis.(Foto: Humas Polres Malang)
Barang bukti pencurian kotak amal yang diamankan aparat Polsek Pakis.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Lebaran segera tiba. Tapi, Arif Usman malah masuk penjara. Pria 45 tahul asal Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, itu kepergok mencuri kotak amal. Aksinya dilakukan di Musala Darul Muhlisin Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Adapun aksi pencurian kotak amal terjadi Senin (18/4/2022) lalu pukul 09.30 WIB. Awalnya, Arif Usman berpura-pura salat di musala.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Dia kemudian mendekati kotak amal dan mencukit gembok kotak amal dengan menggunakan besi yang dibungkus kertas serta dibalut solasi warna bening," ungkap Kapolsek Pakis AKP Moh Luthfi saat dikonfirmasi, Kamis (21/04/2022).

Gerak-gerik mencurigakan pelaku berhasil diendus warga dan marbot musala. Saat itu, warga bernama Wahyudi diberitahu Samir bahwa di Musala Darul Muhlisin ada seorang laki laki tidak kenal. Dia diduga sedang melakukan pencurian uang dalam kotak amal. Saat menuju mushola, keduanya mendapati kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang didalamnya sudah hilang.

"Kemudian kedua saksi berniat melakukan pencarian terhadap pelaku. Di tengah jalan bertemu dengan saksi Edi Harianto yang juga ikut melakukan pencarian," paparnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Saat melakukan pencarian, ketiganya ternyata berhasil menemukan pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah pekarangan di belakang rumah warga.

"Setelah beberapa saat, ketiga saksi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang yang sudah ditempatkan di sebuah tas kresek tanggung warna hitam. Serta ada juga alat pencukit dari besi yang dibungkus kertas dan solasi warna bening," jelasnya.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Pakisaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Penggelapan.

"Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Petugas Polsek Pakis datang ke TKP guna mengamankan pelaku dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.