Sabtu, 20 Jun 2026 15:26 WIB

3 Bulan Curi Beras, Pria Asal Pacitan Akhirnya Ditangkap Polres Ponorogo

Pria Asal Pacitan curi beras hingga 9 kuintal di Ponorogo.(Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pria Asal Pacitan curi beras hingga 9 kuintal di Ponorogo.(Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - S (27) harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Pria asal Kabupaten Pacitan itu diduga mencuri beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Totalnya mencapai 9 kuintal

"Dia (pelaku) asal Kabupaten Pacitan. Tapi domisili Desa Wonoketro, Jetis, " ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Polisi menerima laporan pada 11 April. Intinya, ada pencurian beras di gudang Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis.

"Keterangan pelapor, kejadian berulang. Tidak hanya sekali dua kali," kata mantan Kanitreskrim Polsek Sukorejo ini.

Dari situ, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah tkp memang genteng gudang jebol. Petugas pun melakukan penangkapan dengan cara menyanggong.

Saat disanggong pada 18 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan sepera motor.

Baca Juga: Bulog Tulungagung Percepat Penyaluran Bantuan Pangan dan Distribusi Beras SPHP

"Kami amankan pelaku beserta sepeda motor dan beberapa barang bukti yang telah rusak akibat pencurian beras, " beber Ipda Guling.

Modusnya, pelaku memanjat tembok menjebol genteng merayap. Kemudian ada pintu yang kuncinya tidak pernah tercabut.

"Barang dikeluarkan dari situ. Dia kembali memanjat. Itu dilakukan menghilangkan jejak," tambah Ipda Guling.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Pelaku memang paham situasi dan kondisi. Ia sempat menjadi karyawan gudang tersebut. Jadi leluasa melakukan pencurian.

Dari pengakuan pelaku, setidaknya telah mencuri hingga 10 kali. Total yang dicuri sebanyak 9 kuintal beras. Jika dinominalkan sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

"Rentang waktu mencuri selama 3 bulan. Alasannya memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Karena berulang dan waktu berbeda. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.