Senin, 15 Jun 2026 03:27 WIB

Narapidana Korupsi di Tulungagung Tak Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Ratusan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung diusulkan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Mereka terdiri atas narapidana kasus pidana umum dan narkoba. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi tidak diusulkan mendapatkan remisi. Pasalnya, terdapat beberapa persyaratan yang belum mereka penuhi. Total terdapat 7 narapidana kasus korupsi menghuni lapas tersebut. Di antaranta adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Kasi Binadik dan Giatja Imam Fahmi mengatakan, total jumlah penghuni lapas sebanyak 697 orang. Mereka terdiri atas narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, 492 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman yang biasa diberikan saat hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas

"Remisi biasa diberikan saat peringatan hari besar seperti hari raya idul fitri maupun natal," ujarnya, Senin (18/04/2022).

Imam merinci, narapidana yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 254 kasus narkoba dan 238 kasus pidana umum. Untuk sisanya narapidana lain di Lapas tersebut tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat. Seperti belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, masih berstatus tahanan, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan belum diterima. Selain itu ada juga yang tidak diusulkan karena melanggar aturan di dalam lapas.

“Aturan yang dilanggar seperti berkelahi, maka narapidana tersebut tidak mendapatkan remisi,” jelasanya.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia

Untuk 7 narapidana kasus korupsi yang berada di lapas, semuanya tidak mendapatkan remisi Idul fitri. Sebab mereka belum membayar denda, uang pengganti atau belum memenuhi syarat lainnya. Syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi berbeda dengan kasus lain. Mereka harus sudah menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, atau dua tahun sekian selain itu juga harus membayar denda kemudian membayar uang pengganti dan harus menjadi Justice Collabolator (JC).

“Selain itu, napi juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan berpredikat baik,” terangnya.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Dalam remisi yang diajukan tahun ini, terdapat satu narapidana yang kemugkinan langsung bebas. Putusan remisi sendiri biasanya turun sekitar satu hari sebelum Lebaran. Para narapidana akan mendapat potongan masa hukuman bervariasi.

“Kalau biasanya selama ini remisinya itu turun H-1 hari raya,” pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.