Rabu, 17 Jun 2026 10:23 WIB

Berbelit-belit di Persidangan, Randy Pecatan Polisi Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Randy Bagus Hari Sasongko saat jalani sidang tuntutan. (Foto: Dori for jatimnow.com)
Randy Bagus Hari Sasongko saat jalani sidang tuntutan. (Foto: Dori for jatimnow.com)

Mojokerto - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pecatan Polri, Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3,5 tahun penjara terkait kasus aborsi. Tuntutan itu lebih ringan dari ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

JPU Ivan Yoko mengatakan, Randy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ivan saat membacakan tuntutan di PN Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Ivan menambahkan, ada hal memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutan diajukan.


Baca Juga: Pemesan Pil Penggugur Kandungan Novia Dihadirkan dalam Sidang Randy

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Menurut Ivan, ada dua hal yang meringankan yakni saat proses persidangan Randy Bagus bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tuntutan 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun itu sudah maksimal.

"Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sudah maksimal. Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menjelaskan, tuntutan dari JPU berat sekali dan pihaknya akan melakukan pledoi.

"Sangat berat sekali. Nanti akan kami sampaikan dalam pledoi dan akan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada dalam persidangan," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.