Sabtu, 13 Jun 2026 07:45 WIB

Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

Tubagus Mohammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas IIB Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Tubagus Mohammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas IIB Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4/2022).

Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan mengadili dan menyatakan Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkap Bambang.

Selain itu, Bambang menyebut jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan sim A tersebut," tegas Bambang.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.

"Saya piker-pikir yang mulia," jawab Joddy.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Tak hanya Joddy, JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas juga menyatakan hal sama. Bahkan Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita," ungkap Eko.

Eko menyebut, putuhan hakim itu masih sangat berat bagi Joddy, setelah sebelumnya JPU menuntut kliennya 7 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Pickup di Tulungagung, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi," bebernya.

Eko mengaku akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, dengan berkoordinasi dengan kliennya.

"Kita akan berkoordinasi pada klien kita. Karena kita tadi masih menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," pungkas Eko.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.