Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB

KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Komisioner KPPU Afif Hasbullah.(Foto: Dok. KPPU)
Komisioner KPPU Afif Hasbullah.(Foto: Dok. KPPU)

Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional. Tapi per 1 Mei 2022, regulasi tersebut dicabut. Selanjutnya diterbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020. Yakni, tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha. Salah satu pertimbangannya adalah semakin membaiknya kegiatan usaha.

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha, yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 melalui penerapan kebiasaan baru,” jelas Afif Hasbullah dalam kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya berbagi di salah satu panti asuhan di Surabaya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi

Sebelumnya, relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Relaksasi terdiri atas penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Lalu relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas 2 jangka waktu kewajiban pelaku usaha. Yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, serta kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Resmikan TGCL ke-32 di Universitas Jember

“Jadi setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa. Pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya. Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari," tutup Afif.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.