Senin, 08 Jun 2026 12:17 WIB

Tiga Pria Budak Sabu di Mojokerto Diringkus

Tiga budak narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto (Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto)
Tiga budak narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto (Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto)

Mojokerto - Tiga pria diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam waktu dan tempat berbeda. Ketiga orang itu ditangkap dalam waktu tiga hari.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri menyebut bahwa ketiga pelaku itu merupakan warga Mojokerto Raya. Ketiganya yaitu DN, warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan DS yang diamankan di Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Satu pelaku lain adalah AF, warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Bambang, ketiga orang itu merupakan beda jaringan. Salah satu pelaku diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang yang masih mendekam di lapas.

"Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Dari pengakuan pelaku (DN), sabu tersebut didapatkan dari Bd (penghuni lapas) dengan cara diranjau sebesar 1 gram," ungkap Bambang, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Mantan Kapolsek Prigen, Polres Pasuruan ini menambahkan, dari tangan pelaku DS, disita barang bukti satu poket sabu seberat 0,49 gram yang dikemas di plastik klip yang dimasukkan di kertas rokok.

"Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan barang bukti sabu pelaku langsung diamankan. Dia (DS) mengaku dapat dari seorang yang bernama Anton warga Jrambe, Dlanggu dan masih DPO," ujarnya.

Sementara dari tangan AF yang ditangkap 30 Maret, diamankan dua paket sabu seberat 0,40 gram dan 0,36 gram.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Pelaku (AF) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengaku di dapatkan dari Gl yang belum tertangkap," pungkas Bambang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.