PPKM Level 1, Warga Lamongan Bisa Salat Tarawih Kapasitas 100 Persen
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Jumat, 01 Apr 2022 13:31 WIB
Lamongan - Warga Lamongan bisa melaksanakan ibadah salat tarawih kapasitas 100 persen di masjid, menyusul turunnya status PPKM ke level 1. Aturan tersebut tertuang sebagaimana SE Kemenag No 6 Tahun 2022.
"Karena Lamongan level 1, maka dapat melaksanakan 100 persen, tapi tetap harus dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: CPNS UIN KHAS Jember Dilantik, Rektor Tekankan Pentingnya Integritas
Diakui Anam, pelaksanaan ibadah puasa tahun ini banyak yang berubah dibanding tahun sebelumnya. Pihaknya tetap mengimbau penerapan protokol yang ketat dan pemenuhan fasilitas penunjang di tempat ibadah.
"Jemaah yang kurang sehat, umur di atas 60 tahun, memiliki komorbid, ibu hamil dan menyusui, sementara untuk melaksanakan ibadah di rumah masing," tuturnya.
Selain itu, hal lain yang harus diterapkan adalah mencegah kerumunan jemaah sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan, dengan mengatur akses keluar masuk.
Baca Juga: Kemenag Kediri Terapkan Sistem Kerja Kombinasi, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
"Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Khatib, penceramah harus memakai masker dengan baik dan benar serta untuk mengingatkan jemaahnya untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Anam.
Sedangkan syarat bagi para jemaah, diimbau untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
"Dalam kondisi sehat, maksimal suhu badan 37 Celcius, tidak dalam menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri seperti sajadah, mukena dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Matangkan Skema Hadapi Kemarau Panjang 2026
Anam menambahkan, tata tertib pelaksanaan salat tarawih untuk Bulan Ramadan tahun ini disosialisasikan ke seluruh pengurus tempat ibadah di seluruh wilayah Lamongan.
"Kita memberikan seruan SE ini kepada Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Lamongan, agar disosialisakan kepada takmir masjid dan musala di masing-masing wilayahnya," ucap Anam.
Editor : Arina PramuditaURL : https://jatimnow.id/baca-43438-ppkm-level-1-warga-lamongan-bisa-salat-tarawih-kapasitas-100-persen